a. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni
kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat.
Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar.
Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan
secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala
negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan
pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam
segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen
pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat
dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
1.
Sentralisasi, dan
2.
Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur
dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan
perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak
berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah
tangganya sendiri.
Keuntungan sistem
sentralisasi:
1.
adanya keseragaman
(uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
2.
adanya kesederhanaan
hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
3.
penghasilan daerah
dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
1.
bertumpuknya pekerjaan
pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
2.
peraturan/ kebijakan
dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
3.
daerah-daerah lebih
bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi
pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
4.
rakyat di daerah
kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang
daerahnya;
5.
keputusan-keputusan
pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi
kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah,
terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan
tertinggi.
Keuntungan sistem
desentralisasi:
1.
pembangunan daerah
akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
2.
peraturan dan
kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
3.
tidak bertumpuknya
pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
4.
partisipasi dan
tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
5.
penghematan biaya,
karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman
peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
b. Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas
beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati
negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri,
parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat
adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak
bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan
negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/
federal:
1.
tiap negara bagian
memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan
negara bagian;
2.
tiap negara bagian
boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan
konstitusi negara serikat;
3.
hubungan antara
pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali
dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada
pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala
negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan
antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian,
sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan
yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
1.
hal-hal yang menyangkut
kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah,
kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
2.
hal-hal yang mutlak
mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan
damai;
3.
hal-hal tentang
konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun
organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya:
mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
4.
hal-hal tentang uang
dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak,
bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
5.
hal-hal tentang
kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi,
statistik.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu
dengan yang lain adalah:
1.
cara pembagian
kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
2.
badan yang berwenang
untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan
pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal
tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
1.
negara serikat yang
konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan
yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara
serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
2.
negara serikat yang
konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian,
sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan
India;
3.
negara serikat yang
memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan
perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
4.
negara serikat yang
memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan
antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem
desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2)
Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus
rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak
aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
Bentuk Kenegaraan
Selain negara serikat, ada pula yang disebut serikat negara
(konfederasi). Tiap negara yang menjadi anggota perserikatan itu ada yang
berdaulat penuh, ada pula yang tidak. Perserikatan pada umumnya timbul karena
adanya perjanjian berdasarkan kesamaan politik, hubungan luar negeri,
pertahanan dan keamanan atau kepentingan bersama lainnya.
1. Perserikatan Negara
Perserikatan Negara pada hakikatnya bukanlah negara, melainkan
suatu perserikatan yang beranggotakan negara-negara yang masing-masing berdaulat.
Dalam menjalankan kerjasama di antara para anggotanya, dibentuklah alat
perlengkapan atau badan yang di dalamnya duduk para wakil dari negara anggota.
Contoh Perserikatan
Negara yang pernah ada:
- Perserikatan Amerika Utara
(1776-1787)
- Negara Belanda (1579-1798),
Jerman (1815-1866)
Perbedaan antara negara serikat dan perserikatan negara:
- Dalam
negara serikat, keputusan yang diambil oleh pemerintah negara serikat
dapat langsung mengikat warga negara bagian; sedangkan dalam serikat
negara keputusan yang diambil oleh serikat itu tidak dapat langsung
mengikat warga negara dari negara anggota.
- Dalam
negara serikat, negara-negara bagian tidak boleh memisahkan diri dari
negara serikat itu; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota
boleh memisahkan diri dari gabungan itu.
- Dalam
negara serikat, negara bagian hanya berdaulat ke dalam; sedangkan dalam
serikat negara, negara-negara anggota tetap berdaulat ke dalam maupun ke
luar.
2. Koloni atau Jajahan
Negara koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh
bangsa lain. Koloni biasanya merupakan bagian dari wilayah negara penjajah.
Hampir semua soal penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara penjajah.
Karena terjajah, daerah/ negara jajahan tidak berhak menentukan nasibnya
sendiri. Dewasa ini tidak ada lagi koloni dalam arti sesungguhnya.
3. Trustee (Perwalian)
Negara Perwalian adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia
II diurus oleh beberapa negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB. Konsep
perwalian ditekankan kepada negara-negara pelaksana administrasi.
Menurut Piagam PBB, pembentukan sistem perwalian internasional
dimaksudkan untuk mengawasi wilayah-wilayah perwalian yang ditempatkan di bawah
PBB melalui perjanjian-perjanjian tersendiri dengan negara-negara yang
melaksanakan perwalian tersebut.
Perwalian berlaku
terhadap:
1.
wilayah-wilayah yang
sebelumnya ditempatkan di bawah mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa setelah Perang
Dunia I;
2.
wilayah-wilayah yang
dipisahkan dari negara-negara yang dikalahkan dalam Perang Dunia II;
3.
wilayah-wilayah yang
ditempatkan secara sukarela di bawah negara-negara yang bertanggung jawab
tentang urusan pemerintahannya.
Tujuan pokok sistem perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan
wilayah perwalian menuju pemerintahan sendiri. Mikronesia merupakan negara trusteeterakhir yang dilepas Dewan Perwalian PBB pada
tahun 1994.
4. Dominion
Bentuk kenegaraan ini hanya terdapat di dalam lingkungan
Kerajaan Inggris. Negara dominion semula adalah negara jajahan Inggris yang
setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris sebagai lambang
persatuan mereka. Negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama “The British
Commonwealth of Nations” (Negara-negara Persemakmuran).
Tidak semua bekas jajahan Inggris tergabung dalam Commonwealth karena keanggotaannya bersifat sukarela.
Ikatan Commonwealth didasarkan pada perkembangan sejarah dan azas
kerja sama antaranggota dalam bidang ekonomi, perdagangan (dan pada
negara-negara tertentu juga dalam bidang keuangan). India dan Kanada adalah
negara bekas jajahan Inggris yang semula berstatus dominion, namun karena
mengubah bentuk pemerintahannya menjadi republik/ kerajaan dengan kepala negara
sendiri, maka negara-negara itu kehilangan bentuk dominionnya. Oleh karena itu
persemakmuran itu kini dikenal dengan nama“Commonwealth of Nations”. Anggota-anggota persemakmuran itu antara
lain: Inggris, Afrika Selatan, Kanada, Australia, Selandia Baru, India,
Malaysia, etc.
Di sebagian dari negara-negara itu Raja/ Ratu Inggris diwakili oleh seorang
Gubernur Jenderal, sedangkan di ibukota Inggris, sejak tahun 1965 negara-negara
itu diwakili oleh High Commissioner.
5. Uni
Bentuk kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih
yang merdeka dan berdaulat penuh, memiliki seorang kepala negara yang sama.
Pada umumnya Uni
dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1) Uni Riil (Uni Nyata)
yaitu suatu uni yang terjadi apabila negara-negara anggotanya
memiliki alat perlengkapan negara bersama yang telah ditentukan terlebih dulu.
Perlengkapan negara itu dibentuk untuk mengurus kepentingan bersama. Uni
sengaja dibentuk guna mewujudkan persatuan yang nyata di antara negara-negara
anggotanya.
Contoh: Uni Austria – Hungaria (1867-1918), Uni Swedia –
Norwegia (1815-1905), Indonesia – Belanda (1949).
2) Uni Personil
yaitu suatu uni yang memiliki seorang kepala negara, sedangkan
segala urusan dalam negeri maupun luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara
anggota.
Contoh: Uni Belanda – Luxemburg (1839-1890), Swedia – Norwegia
(1814-1905), Inggris – Skotlandia (1603-1707;
Selain itu ada yang dikenal dengan nama Uni Ius
Generalis, yaitu bentuk
gabungan negara-negara yang tidak memiliki alat perlengkapan bersama. Tujuannya
adalah untuk bekerja sama dalam bidang hubungan luar negeri. Contoh: Uni
Indonesia – Belanda setelah KMB.
6. Protektorat
Sesuai namanya, negara protektorat adalah suatu negara yang ada
di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Negara protektorat tidak
dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk
menggunakan hukum nasionalnya. Contoh: Monaco sebagai protektorat Prancis.
Negara protektorat
dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu:
- Protektorat Kolonial,
jika urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian besar urusan
dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara
protektorat semacam ini tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh:
Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris.
- Protektorat Internasional, jika negara itu merupakan subyek hukum
internasional. Contoh: Mesir sebagai negara protektorat Turki (1917),
Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris (1890) dan Albania sebagai
negara protektorat Italia (1936).
7. Mandat
Negara Mandat adalah suatu negara yang semula merupakan jajahan
dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah
perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan dari Dewan
Mandat LBB. Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan perwalian ini ditetapkan
dalam suatu perjanjian di Versailles. Contoh: Syria, Lebanon, Palestina (Daerah
Mandat A); Togo dan Kamerun (Daerah Mandat B); Afrika Barat Daya (Daerah Mandat
C).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar